Berikut ini adalah informasi tentang Pedoman Tes Kompetensi Dasar IPDN menggunakan sistem CAT. Silahkan dibaca dengan teliti jangan lupa pula klik link di akhir post ini yang sekiranya dapat bermanfaat bagi anda semua yang akan mengikuti Tes TKD IPDN.
1. Peserta yang berhak mengikuti TKD dengan sistem CAT adalah para peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan panitia seleksi.
2. Pelaksanaan TKD dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh panitia SPCP.
3. Materi dan Penilaian TKD meliputi:
a. Jumlah soal 100 dengan waktu tes 90 menit;
b. Cara penilaian, dengan Persentase:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : 40% x 175 = 70*)
- Tes Intelegensi Umum (TIU) : 50% x 150 = 75*)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 72% x 175 = 126*)
Keterangan :
– Setiap soal (TWK dan TIU) yang jawabannya benar mendapat nilai 5
– Setiap soal (TWK dan TIU) yang jawabannya salah mendapat nilai 0
– Setiap Soal TKP tidak ada jawaban benar ataupun salah, nilai terkecil mendapat nilai 1 dan nilai terbesar mendapat nilai 5 (Skala 1-2-3-4-5)
– Total nilai tertinggi (TWK, TIU dan TKP) adalah 500 (semua jawaban benar) dan nilai terendah 35.
*) Nilai ambang batas TKD dengan sistem CAT SPCP IPDN sebagaimana diatur dalam Permenpan dan RB Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014.
4. Penetapan jumlah kelulusan TKD dengan sistem CAT SPCP IPDN paling banyak 3.0 (tiga koma nol) kali jumlah kuota masing-masing provinsi dan berhak mengikuti tes kesehatan.
5. Pengumuman hasil TKD dengan sistem CAT ditetapkan dengan surat keputusan Panitia Seleksi, dan diumumkan melalui www.kemendagri.go.id dan spcp.ipdn.ac.id.
Link Terkait
- Penjelasan Materi Tes Wawasan Kebangsaan
- Penjelasan Materi Tes Intelegensia Umum
- Penjelasan Materi Tes Karakteristik Pribadi
- Simulasi Soal Tes TKD IPDN
- Buku Kitab Sukses Tes Masuk IPDN
- Tata Tertib Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar IPDN